Senin, 12 Maret 2012

Accounting Meeting- Seminar Nasional-“Meningkatkan peran Akuntansi Keuangan Syariah dan Hukum Dalam Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Islam”

DASAR PEMIKIRAN
                        Dalam kurun waktu 66 tahun kemerdekaan Indonesia, ekonomi kapitalis menjadi tumpuan kebijakan pembangunan ekonomi, dimana ternyata telah mengalami kegagalan dalam mewujudkan sebagaimana yang diamanatkan oleh rakyat, terutama ketersediaan lapangan kerja yang layak bagi kehidupan. Krisis ekonomi yang dialami Indonesia tahun 1997 yang lalu menyadarkan bangsa ini dari lamunan panjang yang telah dilenakan oleh gemerlap dunia. Hal ini dapat menjadi alasan untuk dapat hijrah dari konsep ekonomi kapitalis menuju konsep ekonomi Islam yang bertujuan untuk memakmurkan umat manusia.
            Akuntansi syariah sebagai salah satu faktor pendukung penguatan dalam ekonomi syariah. Akuntansi syariah memiliki tujuan untuk menciptakan peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transcendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah, realitas sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan Allah swt. Dalam Islam telah ada perintah untuk melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah. Dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan accountability.
Seiring dengan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syariah, maka berkembang pula standar mengenai akuntansi syariah. Hal ini terkait karena keberadaan suatu lembaga atau perusahaan, tidak akan terlepas dari proses pencatatan akuntansi. Falsafah dasar perbankan syariah mengacu kepada ajaran agama Islam yang bersumber pada  Al-quran, al-hadis,  dan al-ijtihad. Termasuk didalamnya ibadah, syariat, sunnah rasul, akidah, pola perilaku konsumsi, pola perilaku simpanan, dan pola perilaku investasi. Fungsi bank syariah antara lain menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, dimana penyaluran dana ini terdiri dari berbagai bentuk produk  bank syariah di antaranya adalah produk pendanaan, produk pembiayaan, produk jasa perbankan, dan produk sosial.
Ikatan  Akuntan Indonesia pun sejauh ini telah menerbitkan enam standar terkait dengan akuntansi syariah, yaitu PSAK 101 (penyajian dan pengungkapan laporan keuangan entitas syariah), PSAK 102 (murabahah), PSAK 103 (salam), PSAK 104 (istishna’), PSAK 105 (mudharabah),  PSAK 106 (musyarakah), PSAK 107 (Ijariah), PSAK 108 (Transaksi Akuntansi Syariah).
            Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam rangkaian kegiatan ACCOUNTING MEETING  yang dihadiri oleh mahasiswa jurusan Akuntansi,  Hukum khususnya dan Mahasiswa pada umumnya. Kami bermaksud menyelenggarakan kegiatan SEMINAR dengan tema “Meningkatkan peran Akuntansi Keuangan Syariah dan Hukum Dalam Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Islam”. Dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai Akuntansi Syariah, konsep keuangan dalam Islam, serta syariah Islam yang akan menuntun manusia mencapai kesejahteraan ekonomi yang selaras dengan nilai Islam.


Seminar Nasional Departemen Akuntansi Universitas Islam Malang
15 Maret 2012
Hall Oesman Mansyur-UNISMA

Narasumber :
1. Dewi Astuti SE Ak, ME, CIPA
     Ketua Tim Pengembangan dan Pengawasan  – Direktorat Perbankan Syariah  Bank Indonesia.
2. KH. NC. Askandar, Dr., Drs., SH. M.Ag
    Ketua bidang Fatwa MUI dan Dosen Ekonomi Syariah FE UNISMA.